PERTANYAAN DISKUSI KELOMPOK PELAJARAN PKN



1.      Siapa yang boleh menjabat sebagai Presiden?
Jawab: Menurut kelompok kami, seseorang atau calon Presiden yang boleh menjabat sebagai Presiden haruslah memiliki syarat – syarat khusus yang telah dimuat dalam UU RI Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  pada BAB III Mengenai Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang isinya tertuang pada pasal 5 yang isinya yaitu :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.      Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
c.       Tidak pernah mengkhianati Negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,
d.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban menjadi Presiden dan Wakil Presiden,
e.       Bertempat tinggal di wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
f.       Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara,
g.      Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/ atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara,
h.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,
i.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
j.        Terdaftar sebagai pemilih,
k.      Memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,
l.        Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa menjabat dalam jabatan yang sama,
m.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945,
n.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidan penjara 5 tahun atau lebih,
o.      Berusia sekurang – kurangnya 35 tahun,
p.      Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas(SMA),Madrasah Aliyah (MA),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK),atau bentuk lain yang sederajat,
q.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massany, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30S/PKI, dan
r.        Memiliki visi, misi,dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.

2.      Diskusikan kiprah latar belakang Presiden RI sebagai sarjana dan/ atau professional sekaligus WNI, uraikan!
Jawab : Menurut kelompok kami yaitu kiprah latar belakang Presiden RI sebagai sarjana dan atau professional sekaligus WNI dikarenakan syarat yang harus dipenuhi apabila menjadi seorang Presiden RI haruslah memenuhi syarat tersebut seperti minimal tamatan Sekolah Menengah Atas(SMA) atau sedejarat, dikarenakan apabila semakin tinggi tingkat pendidikan Presiden menurut kelompok kami, maka seorang Presiden tersebut semakin banyak memiliki wawasan pengetahuan dengan memiliki wawasan yang luas maka seorang presiden mampu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya seperti dalam penerapan program yang telah dicanangkan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Sejahtera, Damai, dan Berkembang dengan baik, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, selain itu, seorang Presiden juga diharuskan berstatus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya seperti yang telah dimuat pada UU RI Nomor 48 Tahun 2008, alasannya adalah mencirikan setianya seorang Presiden tersebut terhadap ibu pertiwinya sendiri yaitu NKRI dari sejak lahir dan seumur hidupnya.

3.      Apa inisiatif yang dilakukan Yohanes Surya bagi Negaranya Indonesia?
Jawab: Hal yang dapat kami simpulkan mengenai Inisiatif yang dilakukan oleh Yohanes Surya bagi Negara Indonesia yang telah kami baca  yaitu dengan mengembangkan ilmu  Fisika dan ilmu sains di Indonesia yang dimana juga Yohanes Surya terlibat langsung sebagai pelatih sakaligus pemimpin dari TIM Olimpiade Fisika Indonesia  yang berkat binaan beliau pada tahun 1993 hingga 2007 siswa – siswi yang telah dilantih dan dibina beliau berhasil mengharumkan nama bangsa dengan memperoleh 54 medali emas, 33 medali perak, dan 42 medali perunnggu dalam berbagai Kompetisi Sains/Fisika Internasional. Jadi, Inisiatif beliau sangat berpengaruh besar bagi Negara Indonesia dengan semangat beliau mendidik dan membina generasi muda bangsa Indonesia beliau mampu mengharumkan nama baik Indonesia.

4.      Bagaimana Visi kalian sebagai calon Profesional Indonesia di masa depan?
Jawab: Visi kami sebagai calon Profesional Indonesia dimasa depan adalah “ Menjadi Seorang Profesional yang Berinisiatif, Berkarakter, dan Unggul”, alasan dari visi yang kami buat yaitu kami memiliki visi menjadi seorang professional yang memiliki inisiatif yang tinggi dalam melakukan hal yang bersifat positif dengan selalu menerapkan karakter yang baik dan beretika dengan demikian kami akan unggul dalam apa yang kami lakukan.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Laporan Study Banding^^

Contoh percakapan penanganan reservasi dalam bahasa Inggris^^

Perbedaan Finish dengan done