PERTANYAAN DISKUSI KELOMPOK PELAJARAN PKN
1.
Siapa yang boleh menjabat sebagai
Presiden?
Jawab:
Menurut kelompok kami, seseorang atau calon Presiden yang boleh menjabat
sebagai Presiden haruslah memiliki syarat – syarat khusus yang telah dimuat dalam
UU RI Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden pada BAB III Mengenai
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dan Tata Cara Penentuan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang isinya tertuang pada pasal 5
yang isinya yaitu :
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri,
c. Tidak
pernah mengkhianati Negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi
dan tindak pidana berat lainnya,
d. Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban menjadi
Presiden dan Wakil Presiden,
e. Bertempat
tinggal di wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
f. Telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara Negara,
g. Tidak
sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/ atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara,
h. Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,
i.
Tidak pernah melakukan perbuatan
tercela,
j.
Terdaftar sebagai pemilih,
k. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,
l.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden selama 2 kali masa menjabat dalam jabatan yang sama,
m. Setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita – cita proklamasi 17 Agustus 1945,
n. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidan penjara 5 tahun atau lebih,
o. Berusia
sekurang – kurangnya 35 tahun,
p. Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas(SMA),Madrasah Aliyah (MA),Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK),atau bentuk lain yang
sederajat,
q. Bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massany, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30S/PKI,
dan
r.
Memiliki visi, misi,dan program dalam melaksanakan
pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2.
Diskusikan kiprah latar belakang
Presiden RI sebagai sarjana dan/ atau professional sekaligus WNI, uraikan!
Jawab :
Menurut kelompok kami yaitu kiprah latar belakang Presiden RI sebagai sarjana
dan atau professional sekaligus WNI dikarenakan syarat yang harus dipenuhi
apabila menjadi seorang Presiden RI haruslah memenuhi syarat tersebut seperti
minimal tamatan Sekolah Menengah Atas(SMA) atau sedejarat, dikarenakan apabila
semakin tinggi tingkat pendidikan Presiden menurut kelompok kami, maka seorang
Presiden tersebut semakin banyak memiliki wawasan pengetahuan dengan memiliki
wawasan yang luas maka seorang presiden mampu dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya seperti dalam penerapan program yang telah dicanangkan untuk
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Sejahtera, Damai, dan
Berkembang dengan baik, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, selain
itu, seorang Presiden juga diharuskan berstatus Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya seperti yang telah dimuat pada UU RI Nomor 48 Tahun 2008,
alasannya adalah mencirikan setianya seorang Presiden tersebut terhadap ibu
pertiwinya sendiri yaitu NKRI dari sejak lahir dan seumur hidupnya.
3.
Apa inisiatif yang dilakukan Yohanes
Surya bagi Negaranya Indonesia?
Jawab: Hal
yang dapat kami simpulkan mengenai Inisiatif yang dilakukan oleh Yohanes Surya
bagi Negara Indonesia yang telah kami baca yaitu dengan mengembangkan ilmu Fisika dan ilmu sains di Indonesia yang dimana
juga Yohanes Surya terlibat langsung sebagai pelatih sakaligus pemimpin dari
TIM Olimpiade Fisika Indonesia yang
berkat binaan beliau pada tahun 1993 hingga 2007 siswa – siswi yang telah
dilantih dan dibina beliau berhasil mengharumkan nama bangsa dengan memperoleh
54 medali emas, 33 medali perak, dan 42 medali perunnggu dalam berbagai
Kompetisi Sains/Fisika Internasional. Jadi, Inisiatif beliau sangat berpengaruh
besar bagi Negara Indonesia dengan semangat beliau mendidik dan membina
generasi muda bangsa Indonesia beliau mampu mengharumkan nama baik Indonesia.
4.
Bagaimana Visi kalian sebagai calon
Profesional Indonesia di masa depan?
Jawab: Visi
kami sebagai calon Profesional Indonesia dimasa depan adalah “ Menjadi Seorang
Profesional yang Berinisiatif, Berkarakter, dan Unggul”, alasan dari visi yang
kami buat yaitu kami memiliki visi menjadi seorang professional yang memiliki
inisiatif yang tinggi dalam melakukan hal yang bersifat positif dengan selalu
menerapkan karakter yang baik dan beretika dengan demikian kami akan unggul
dalam apa yang kami lakukan.
Comments
Post a Comment